STUDY PEMIKIRAN ISLAM: ILMU KALAM
Pendahuluan
A. Kebanyakan orang Islam biasanya mengetahui dan mengenal Islam hanya dari sudut pandang hukum atau fikih saja. Fikih menggambarkan Islam sebagai agama yang banyak membahas soal halal dan haram, sehingga mungkin timbul kesan bagi sebagian orang bahwa Islam adalah agama yang sempit.
Mengenal Islam dari sudut fikih saja, tentu memberikan gambaran yang pincang tentang Islam, apalagi kalau tinjauan itu didasarkan pada salah satu madzhab fikih saja, tanpa mempelajari madzhab-madzhab fikih yang lain.
Oleh karena itu, dirasa perlu mengetahui dan mengenal Islam dari aspek-aspek yang lain, diantaranya dari aspek teologi (ilmu kalam). Aspek teologi lebih luas pandangannya daripada fikih. Kalau fikih membahas soal halal dan haram, teologi selain membahas soal ketuhanan, membahas pula soal iman dan kufr. Artinya teologi itu membahas soal-soal dasar dan soal pokok dan bukan soal furu’ atau cabang dan ranting yang menjadi pembahasan fikih. Sudah barang tentu bahwa pembahasan tentang soal-soal dasar memberi pandangan yang lebih luas dari pembahasan tentang detail dan perincian saja.
Suatu kenyataan sejarah, bahwa persoalan yang mula-mula timbul dalam Islam adalah persoalan dalam bidang politik, bukan dalam bidang aqidah dan teologi. Tetapi persoalan politik ini segera meningkat menjadi persoalan teologi.
Dalam makalah ini, penulis akan membahas secara singkat tentang definisi ilmu kalam, aliran-aliran dalam ilmu kalam dan beberapa perbedaan pemikiran dalam ilmu kalam yang diramu dalam sebuah judul “Studi Pemikiran Islam: Ilmu Kalam”.
B. Definisi Ilmu Kalam
Secara etimologis kalam berarti pembicaraan, yakni pembicaraan yang bernalar dengan menggunakan logika. Oleh karena itu, ciri utama dari ilmu kalam adalah rasionalitas atau logika. Ilmu kalam lebih menitikberatkan pembahasannya tentang Tuhan dan segala aspeknya (disebut juga theology).
Ahmad Hanafi berpendapat bahwa ilmu kalam juga dinamakan ilmu Ushuluddin. Hal ini dapat dimengerti, karena persoalan kepercayaan yang menjadi pokok ajaran agama itulah yang menjadi pokok pembicaraanya.
Ibnu Khaldun mengatakan, Ilmu Kalam ialah ilmu yang berisi alasan-alasan mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan mengguna-kan dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan-kepercayaan aliran golongan salaf dan Ahli Sunnah. Ilmu ini dinamakan ilmu kalam, karena :
1. Persoalan yang menjadi pembicaraan abad-abad ini permulaan hijrah ialah “Firman Tuhan” (kalam Allah) dan non azalinya Qur`an. Karena itu, keseluruhan isi ilmu kalam dinamai dengan salah satu bagiannya yang terpenting.
2. Dasar-dasar ilmu kalam ialah dalil-dalil pikiran dan pengaruh dalil-dalil ini nampak jelas pembicaraanya para mutakalamin mereka jarang-jarang kembali pada dalil-dalil naqli (Qur`an dan hadits), kecuali sudah menetapkan benarnya pokok persoalan lebih dahulu.
3. Karena cara pembuktian kepercayaan-kepercayaan agama menyerupai logika dalam filsafat, maka pembuktian dalam soal-soal agama ini dinamai kalam untuk membedakan dengan logika dan filsafat.
Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Ilmu kalam ialah ilmu yang membicarakan tentang wujud Tuhan (Allah, sifat-sifat Tuhan yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya yang mungkin ada pada-Nya, yang membicarakan tentang rosul-rosul Tuhan, yang menerangkan tentang kerosulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya).
C. Aliran-aliran dalam Ilmu Kalam
1. Kaum Khawarij
Khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti ‘keluar’, ditujukan bagi setiap orang yang keluar dari imam yang hak dan telah disepakati para jama’ah, baik ia keluar pada masa Khulafaur Rasyidin maupun masa tabi’in secara baik-baik.
Khawarij timbul dari kalangan pasukan Sayyida Ali yang sedang terjadi hebat-hebatnya perang Ali dengan Muawiyah di Shiffin. Muawiyah merasa kewalahan dan bermaksud melarikan diri. Kemudian timbul pemikiran tahkim. Pasukan mengangkat Al-Qur`an sebagai isyarat agar tahkim dengan Al`Qur`an. Pihak Ali tetap bertempur terus tetapi ada sebagian pengikut Ali meminta agar mau menerima tahkim. Akhirnya Ali menerima tahkim dengan rasa terpaksa.
Kemudin diperoleh kesepakatan mengangkat seorang hakim. Mu`awiyah memilih Amr ibn al-Ash sendiri yang bermaksud memilih Abdullah bin Abbas, tetapi orang-orang khawarij menghendaki Abu Musa al-Asy`ri. Tahkim bermaksud dengan kesudahan turunya Sayyidina Ali dari khalifah dan tetapnya Mu`awiyah, dan kemenangan baginya.
Melihat kejadian ini, orang-orang khawarij semula menyetujui adanya tahkim, mereka beralih merasa dikecewakan sekali. Tahkim dianggap sebagai dosa besar, bukan mencari penyelesaian ummat. Mereka memilih agar Sayyidina Ali segera bertaubat dari dosa besar ini. Dia menjadi kafir karena menjadi tahkim, sebagaimana orang-orang khawarij menjadi kafir, hanya saja mereka segera bertaubat.
Aliran khawarij ini menurut Ahmad Hanafi terdiri dari beberapa sekte (golongan), diantaranya ialah:
a. Al-Muhakimah, menurut sekte Al-Muhakimah bahwa Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, Abu Musa Al-Asy’ari dan semua orang yang terlibat dalam arbitrase adalah kafir. Dosa-dosa besar seperti zina dipandang pelakunya sebagai kafir pula. Demikian juga orang yang melakukan pembunuhan tanpa alasan yang kuat, mereka pandang kafir.
b. Al-Azariqah, menurut sekte ini yang termasuk kafir itu adalah orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka. Mereka kekal selama-lamanya di dalam neraka, walaupun ia masih berusia kanak-kanak. Jadi yang tergolong orang mukmin hanya mereka sendiri dan para pengikutnya.. Selain mereka, dikategorikannya sebagai musyrik dan wajib dibunuh. Dalam pandangan mereka, iman berarti pengakuan dan perbuatan. Secara spesifik, yang menentukan dalam keimanan seseorang adalah hijrah. Golongan mereka sendiri yang tidak bersedia hijrah dalam rangka perjuangan, dinggapnya kafir musyrik.
c. Al-Najdat, sekte ini berbeda dengan pendapat Al-Muhakimah dan Al-azariqah. Al-Nazdat beranggapan bahwa pelaku dosa besar yang menjadikan kafir dan kekal di dalam neraka berlaku bagi orang Islam yang tidak sepaham dengan golongannya. Sedangkan bagi pengikutnya, jika mengerjakan dosa besar, walaupun akan mendapat siksa, tempatnya bukan dalam neraka; mereka kemudian akan masuk surga.
d. Al-Ajaridah, merupakan golongan pengikut dari ‘Abd Al-Karim Ibn Ajrad, salah seorang teman Athiah Al-hanafi. Mereka bersifat lebih lunak ketimbang golongan khawarij sebelumnya, karena mereka berpendapat berhijrah bagi mreka bukan merupakan kewajiban sebagaimana diajarkan oleh Nafi’ bin Al-Azraq tetapi hanya merupakan kebaikan. Dengan demikian mereka boleh tinggal di luar daerah kekuasaan mereka dengan tidak dianggap kafir. Merka juga berpendapat bahwa anak kecil tidak berdosa dan tidak musyrik karena mereka mengikuti orang tuanya.
2. Kaum Murji’ah
Murji’ah berasal dari bahasa arab yang berarti menunda atau dari kata raja’a yang berarti mengharapkan. Murjiah adalah bentuk isim fail dari kata tersebut di atas, berarti orang yang menunda atau orang yang mengharapkan. Dalam arti yang pertama dimaksudkan berarti golongan atau paham yang menanggungkan keputusan sesuatu hal (mulanya persoalan yang berbuat dosa besar) nanti dikelak kemudian hari disisi Allah. Sedang pengertian dalam arti yang kedua Murjiah ialah golongan yang mengharapkan ampunan dari Tuhan atas kesalahan dan dosanya (asal persoalan adalah orang mukmin yang berbuat dosa besar, mati sebelum bertobat).
Golongan Murjiah sebagaimana halnya golongan Khawarij, juga lahir karena didahului oleh persoalan politik, yaitu persoalan imamah yang berakibat terjadinya pertumpahan darah. Sehingga timbul persoalan bagaimana hukum yang berbuat dosa besar karena membunuh orang tanpa sebab yang dibenarkan. Apakah ia masih tetap mukmin atau sudah menjadi kafir sebagimana pendapat golongan khawarij, jika ia mati belum betobat.
Golongan Murjiah tidak menetapkan hukumnya menjadi kafir, tetapi menangguhkan di akhirat nanti disisi Tuhan dan mengharapkan rahmat dan ampunannya.
Sebagaimana Harun Nasution berpendapat bahwa pada mulanya kaum khawarij merupakan golongan yang tidak mau turut campur dalam pertentangan-pertentangan yang terjadi ketika itu dan mengambil sikap menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidak kafirnya itu kepada Tuhan.
Tampaknya golongan Murjiah tidak ingin melibatkan diri dalam soal kafir dan mengkafirkan ini, melainkan menyerahkan saja urusan ini kepada Allah. Dengan demikian lahirlah golongan Murjiah.
Menurut mereka orang mukmin yang melakukan dosa besar, dalan pandangan mereka masih mukmin selama ia bersyahadat. Tokoh golongan ini adalah Al-Hasan Ibn Muhammad Ibn Ali bin abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa Ahl Al-Hadits.
3. Golongan Qadariyah
Qadariyah berasal dari kata ‘qadar’ yang berarti memberikan penekanan terhadap kebebasan dan kekuatan manusia dalam menghasilkan perbuatan-perbuatannya. Manusia dipandang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kehendak dan kemauannya sendiri. Tokohnya yaitu Ma’bad Al-Juhani yang diikuti oleh Ghilan Al-Dhimasq.
Golongan Qodariyah adalah golongan yang berpendapat bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kehendaknya. Manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya. Manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatanya. Pengertian Qodariyah disini bukan berarti bahwa manusia terpaksa tunduk kepada qadar Allah. Didalam bahasa Inggris faham Qodariyah dikenal dengan nama free will atau free act.
Konsep iman, pengakuan hati dan amal dapat menimbulkan rasa kesadaran bahwa manusia mampu sepenuhnya memilih dan menentukan tindakannya sendiri, baik dan buruknya.
Tentang sifat qudrat yang dimiliki Tuhan, menurut paham qadariyah lebih ditujukan kepada qudrat yang dimiliki manusia bukan ditujukan kepada upaya ma’rifat kepada Allah SWT. Menurutnya, qudrat Tuhan bersifat abadi, kekal tunggal, tidak berbilang dan berhubungan dengan segala yang dijadikan objek kekuatan serta tidak berakhir dalam hubungannya dengan zat; sedangkan qudrat manusia bersifat temporal, berproses, berkurang, dan juga bisa hilang.
Ayat-ayat yang dapat menimbulkan paham qadariyah adalah:
1. Al-Qur’an Surat Ar-Ra’du 13: 11 yang berbunyi:
“…….Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”.
2. Al-Qur’an Surat Al-Kahfi 18: 29 yang berbunyi:
Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir".
4. Golongan Jabbariyah
Nama jabariyah berasal dari kata jabbara yang berarti memaksa. Menurut Al-Syahrastani, Jabariyah berarti penolakan atas perbuatan yang kelihatannya berasal dari manusia dan menyandarkannya kepada Tuhan. Paha mini memposisikan manusia tidak memiliki kebebasan dan inisiatif sendiri, tetapi terikat pada kehendak mutlak Tuhan (predestination). Manusia menurut paham ini, betul melakukan perbuatan, tetapi perbuatannya itu dalam keadaan terpaksa. Tokoh paham ini adalah Al-Ja’d Ibn Dirham dan dilanjutkan oleh Jahm bin Shafwan.
Ayat-ayat yang menjadi sebab timbulnya paham jabariyah adalah:
1. Al-Qur’an Surat Ash-Shaffat 37: 96 yang berbunyi:
“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu".
2. Al-Qur’an Surat Al-Anfal 8: 17 yang berbunyi:
“Maka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allah-lah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar. (Allah berbuat demikian untuk membinasakan mereka) dan untuk memberi kemenangan kepada orang-orang mukmin, dengan kemenangan yang baik. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Ada yang menarik dari dua tokoh di kalangan jabariyah yaitu: Al-Najjar dan Dirar ibn “Amr. Mereka berpendapat bahwa: “Tidak semua perbuatan manusia bergantung kepada Tuhan secara mutlak” artinya Tuhanlah yang menciptakan perbuatan manusia, baik perbuatan itu positif maupun negative. Tetapi dalam melakukan perbuatan itu, manusia mempunyai andil. Daya yang diciptakan dalam diri manusia oleh Tuhan mempunyai aspek, sehingga manusia mampu melakukan perbuatan itu. Daya yang diperoleh untuk mewujudkan perbuatan-perbuatan inilah yang disebut dengan kasb/acquisition.
5. Aliran Mu’tazilah
Mu`tazilah sebagai aliran teologi memiliki akar dan produk pemikiran tersendiri, yang dimaksud akar pemikiran di sini adalah dasar dan pola pemikiran yang menjadi landasan pemahaman dan pergerakan mereka. Sedangkan yang dimaksud produk pemikiran adalah konsep-konsep yang dihasilkan dan dasar pola pemikiran yang mereka yakini tersebut.
Mu`tazilah ialah kelompok yang mengadopsi faham qodariah, yaitu faham yang mengingkari taqdir Allah, dan menjadikan akal (rasio) sebagai satu-satunya sumber dan metodologi pemikiranya. Dari sinilah pemikiran mu`tazilah berakar dan melahirkan berbagai kongklusi teologis yang menjadi ideology yang mereka yakini.
Aliran Mu`tazilah lahir kurang lebih pada permulaan abad kedua hijriah di kota Basrah pusat ilmu dan peradaban islam kala itu, tempat perpaduan aneka kebudayaan asing dan pertemuan bermacam-macam agama.
Ajaran Pokok aliran mu’tazilah terkenal dengan nama “Al-Ushul Al-Khamsah” (Lima Pokok Ajaran), yaitu:
1. At-Tauhid (Keesaan)
Bagi mereka Tuhan dikatakan Maha Esa, jika ia merupakan zat yang unik, tiada sesuatupun yang serupa dengan Dia. Oleh karena itu, mu’tazilah menolak paham Anthropomorphisme/Al-Tajassum, yaitu paham yang menggambarkan Tuhan menyerupai makhluknya, misalnya: Tuhan bertangan. Untuk menghindari paham ini, mu’tazilah melakukan interpretasi metafonis terhadap ayat-ayat al-qur’an yang zhanni: Yad Allah (Tangan Allah) berarti kekuasaan Allah dan Wajh Allah (Wajah Allah) berarti keridhaan Allah.
Mereka juga menolak paham Beatific Vision, yaitu pandangan bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat nanti (dengan mata kepala). Mereka menolak karena Tuhan bersifat immateri, sedangkan mata kepala bersifat materi, yang immateri hanya dapat dilihat oleh immateri pula. Oleh karena itu, Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan memang dapat dilihat di akhirat, tetapi bukan dengan mata kepala, melainkan dengan mata hati.
2. Al-‘Adl (Keadilan)
Ajaran kedua mereka ingin mensucikan Tuhan dan perbuatan makhluknya, hanya Tuhan yang berbuat seadil-adilnya. Tuhan tidak mungkin berbuat zhalim.
3. Al-Wa’d dan Al-Wa’id (Janji dan Ancaman)
Tuhan pasti akan memberikan pahala dan siksa kepada manusia di akhirat. Mereka menolak adanya syafaat di hari kiamat, karena syafaat bertentangan dengan prinsip janji dan ancaman.
4. Al-Manzilah Baina Al-Manzilatain
Posisi tengah maksudnya tempat diantara surga dan neraka. Pelaku dosa besar bukan kafir/musyrik tetapi fasiq yaitu berada di antara iman dan kufur. Demi melaksanakan janji-Nya orang fasik tidak masuk surga dan demi keadilan-Nya ia harus ditempatkan diantara surga dan neraka. Tetapi, karena di akhirat tidak ada tempat lain selain surga dan neraka, maka fasiq ditempatkan di neraka namun berbeda dengan keadaan mereka yang ditempati kafir.
Prinsip jalan tengan yang dipegang mu’tazilah berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Isra’ 17: 110 yang artinya: “Katakanlah: "Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai Al Asmaaulhusna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu". Dan hadits: “Khair Al-Umur Ausathuha” (sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah).
5. Amar Ma’ruf Nahyi Munkar
Menurut mu’tazilah amar ma’ruf nahyi munkar harus dilakukan dengan lemah lembut, walaupun sewaktu-waktu jika perlu bisa dilakukan dengan kekerasan.
6. Aliran Asy’ariah
Tokoh aliran ini Abu Hasan Al-Asy’ari yang lahir di Basrah pada tahun 873 M dan wafat tahun 935 M. Pada mulanya Al-Asy’ari adalah murid Al-Jubba’i salah seorang tokoh terkemuka aliran mu’tazilah.
Walaupun Al-Asy’ari telah berpuluhan tahun menganut paham mu’tazilah akhirnya ia meninggalkan aliran mu’tazilah dengan alasan:
a. Al-asy’ari bermimpi, dalam mimpinya itu Nabi Muhammad SAW mengatakan kepadanya bahwa mazhab Ahli Hadits-lah yang benar, dan mazhab mu’tazilah salah.
b. Al-Asy’ari berdebat dengan gurunya Al-Jubba’i, dan dalam perdebatannya itu Al-Jubba’i tak dapat menjawab tantangan Al-Asy’ari sebagai muridnya.
7. Aliran Al-Maturidiah
Aliran ini muncul sebagai reaksi keras terhadap aliran mu’tazilah, tidak heran jika aliran ini banyak kesamaan dengan aliran Asy’ariah. Nama aliran ini diambil dari nama pendirinya yaitu Abu Mansur Muhammad Al-Maturidi, yang lahir di Maturid dikenal sebagai pengikut Abu Hanifah, yang banyak menggunakan rasio (Maturidiah Samarkand) dan Abu Yusuf Muhammad Al-Bazdawi (Maturidiah Bukhara).
Untuk mengetahui ajaran keduanya, dapat dilihat dalam uraian di bawah ini, yaitu sebagai berikut:
a. Maturidiah Samarkand
Dalam masalah teologi, Maturidiah Samarkand lebih dekat dengan pemikiran mu’tazilah. Dalam masalah sifat-sifat Tuhan terdapat persamaan antara Al-Maturidi dan Al-Asy’ari
b. Maturidiah Bukhara
Antara Maturidi Samarkand dan Bukhara terdapat perbedaan yang berkisar pada persoalan kewajiban mengetahui Tuhan. Maturidiah Samarkand mewajibkan mengetahui Tuhan dengan akal. Sedangkan Maturidiah Bukhara tidak demikian. Menurut Maturidiah Bukhara, kewajiban mengetahui Tuhan hanya dapat dicapai melalui wahyu. Demikian pula kewajiban mengerjakan yang baik dn menjauhi perbuatan jahat, tidak dapat diketahui dengan akal, melainkan dengan wahyu.
D. Beberapa Perbedaan Pemikiran dalam Ilmu Kalam
1. Sifat Tuhan
Perbedaan pemikiran antara aliran mu’tazilah dan Asy’ariah berkisar pada persoalan apakah Tuhan mempunyai sifat atau tidak? Menurut aliran mu’tazilah mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat. Definisi mereka tentang Tuhan, bahwa Tuhan tidak mempunyai pengetahuan, tidak mempunyai kekuasaan dan tidak mempunyai, tidak mempunyai hajat dan sebagainya. Hal ini tidak berarti bahwa Tuhan bagi mereka tidak mengetahui, tidak berkuasa, tidak hidup dan sebagainya. Tuhan tetap mengetahui, berkuasa, hidup dan sebagainya tetapi bukanlah sifat dalam arti kata yang sebenarnya. Tuhan mengetahui dengan perantara pengetahuan dan pengetahuan itu adalah Tuhan sendiri.
Berbeda dengan aliran Asy’ariah yang mengatakan bahwa Tuhan mempunyai sifat. Menurut al-Asy’ari sendiri, tidak dapat diingkari bahwa Tuhan mempunyai sifat, karena perbuatan-perbuatannya, disamping mengatakan bahwa Tuhan mengetahui, menghendaki, berkuasa dan sebagainya juga menyatakan bahwa tuhan mempunyai pengetahuan, kemauan dan daya.
Aliran Maturidiah sependapat dengan Asy’ariah yang mengatakan bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat.
2. Dalil Adanya Tuhan
Menurut mu’tazilah, alasan manusia harus percaya kepada Tuhan karena akal manusia sendiri yang menyimpulkan bahwa Tuhan itu ada. Sedangkan menurut Asy’ariah, manusia wajib meyakini Tuhan karena Nabi Muhammad mengajarkannya bahwa Tuhan itu ada sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an. Disini Al-Qur’an menjadi sumber pengetahuan dan akal sebagai instrumennya.
3. Melihat Tuhan di Akhirat
Aliran mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat nanti karena Tuhan bersifat immateri, sedangkan mata kepala bersifat materi, yang immateri hanya dapat dilihat oleh immateri pula. Menurutnya Tuhan dapat dilihat di akhirat nanti bukan oleh mata kepala, melainkan dengan mata hati.
Sedangkan menurut Asy’ariah bahwa Tuhan dapat dilihat nanti di akhirat. Sifat dapat dilihatnya Tuhan di akhirat tidak membawa kepada pengertian diciptakannya Tuhan.
4. Kedudukan Al-Qur’an
Menurut mu’tazilah Al-Qur’an bukanlah bersifat kekal melainkan bersifat baharu yang diciptakan Tuhan. Alasannya menurut mereka adalah karena Al-Qur’an tersusun dari bagian-bagian berupa ayat dan surat, ayat yang satu mendahuluai ayat yang lain dan surat yang satu mendahului surat yang lain. Menurutnya Al-Qur’an sendiri mengakui bahwa Al-Qur’an tersusun dari bagian-bagian, dan yang tersusun tidak bisa bersifat kekal dalam arti qadim.
Asy’ariah berpendapat bahwa Al-Qur’an sebagai manipestasi kalam Allah yang qadim tidak diciptakan. Jika Al-Qur’an diciptakan, diperlukan katakana, dan untuk diciptakan ‘kun’ diperlukan pula ‘kun’ yang lain, dan sebagainya sehingga tidak ada habisnya. Menurut pendapatnya yang baru itu Al-Qur’an yang berupa huruf dan suara sebagaimana yang ditulis dalam mushaf.
5. Pemahaman Akal
Menurut mu’tazilah berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang kuat dalam menyelesaikan persoalan teologi yang timbul. Sedangkan Asy’ariah sebaliknya berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang lemah, Asy’ariah lebih memprioritaskan wahyu daripada akal.
E. Penutup
Dari beberapa penjelasan di atas, penulis dapat menyimpulkan beberapa hal, yaitu:
1. Ilmu Kalam adalah ilmu yang membicarakan tentang wujud Tuhan (Allah, sifat-sifat Tuhan yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya yang mungkin ada pada-Nya, yang membicarakan tentang rosul-rosul Tuhan, yang menerangkan tentang kerosulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya). Ilmu ini dinamakan juga Teologi dan Ilmu Tauhid. Disebut teologi karena ilmu kalam menitikberatkan pembahasannya tentang Tuhan dan segala aspeknya dan disebut ilmu tauhid karena tujuan ilmu kalam adalah menetapkan keesaan Allah dalam zat dan perbuatan-Nya dalam menjadikan alam semesta dan hanya Allah-lah yang menjadi tempat tujuan terakhir alam ini.
2. Persoalan yang mula-mula timbul dalam Islam adalah persoalan politik bukan persoalan teologi. Tetapi dari persoalan politik itu segera meningkat menjadi persoalan teologi, yang akhirnya muncul beberapa aliran atau golongan dalam teologi, yaitu: golongan khawarij, golongan murji’ah, golongan qadariyah dan jabariyah, aliran mu’tazilah, asy’ariah dan maturidiah.
3. Semua aliran teologi dalam Islam sama-sama mempegunakan akal dalam menyelesaikan persoalan-persoalan teologi yang timbul di kalangan umat Islam. Perbedaannya terdapat pada derajat kekuatan yang diberikan kepada akal. Ada yang berpendapat bahwa akal mempunyai kekuatan yang kuat seperti aliran mu’tazilah dan ada pula yang berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang lemah seperti pendapat asy’ariah.
4. Selain mempergunakan akal dalam menyelesaikan persoalan teologi, semua aliran juga berpegang kepada wahyu. Perbedaan yang terdapat antara aliran-aliran itu hanyalah perbedaan dalam interpretasi mengenai teks ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits. Perbedaan dalam intrepretasi terhadap teks ayat inilah sebenarnya yang menimbulkan aliran-aliran yang berlainan itu.
DAFTAR PUSTAKA
Afif Muhammad, Dari Teologi ke Ideologi, Bandung: Pena Merah, 2004
Ahmad Hanafi, Teologi Islam: Ilmu Kalam, Jakarta: Bulan Bintang, 1996
A. Nasir Yusuf dan Karsidi Diningrat, Prinsip-Prinsip Dasar Aliran Theologi Islam, Bandung: Pustaka Setia, 1998
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Pustaka Agung Harapan, 2006
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan, Jakarta: UI Press, 2006
Sahilun Nasir A., Pengantar Ilmu Kalam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994
Supiana, Materi Pendidikan Agama Islam, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2001
Selasa, 25 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar